Sabtu, 22 Maret 2014

ANGGARAN DASAR IKATAN MAHASISWA KABUPATEN ALOR SEJABODETABEK (IMKASJA)

ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA KABUPATEN ALOR SEJABODETABEK (IMKASJA)



Pembukaan

Segala puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa telah memberikan hikmat kepada tim penyusun dalam menyusun Anggaran Dasar Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek (IMKASJA) berfungsi untuk menggambarkan mekanisme

kerja, sebagai dasar pengambilan sumber peraturan/hukum atau peraturan penting yg menjadi dasar / acuan Organisasi IMKASJA.


Setelah beberapa kali pertemuan antara Ketua Umum, Sekertaris, Bendahara, Pengurus Lengkap dan Pembina IMKASJA, maka telah kami sepakati untuk menyusun Anggaran Dasar.

Maka dengan ini Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek (IMKASJA) telah menyusun Anggaran Dasar seperti dimaksud di atas.





Jakarta,
Tim Penyusun         
                                                                                     













BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam anggaran dasar ini di maksud dengan :
a.  Mahasiswa Alor adalah putra- putri daerah yang sedang kuliah berasal dari Kabupaten Alor.
b.  DKI Jakarta dan sekitarnya adalah Wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi yang di singkat SEJABODETABEK.

BAB II
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT SERTA KEDUDUKAN
Pasal 2
N a m a

Organisasi ini bernama Ikatan mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek yang selanjutnya di singkat IMKASJA
Pasal 3
Waktu dan tempat

Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek di dirikan pada tanggal 17 November 2013 Di kampus UKI sampai waktu yang tidak di tentukan

Pasal 4
Kedudukan

Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek berkedudukan ditempat Badan Pengurus (Kampus UKI)

BAB III
ASAS,SIFAT, VISI, MISI, KARAKTERISTIK, DAN USAHA


Pasal 5
Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek berasaskan Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek adalah organisasi pemuda yang bersifat kekeluargaan dan persaudaraan
Pasal 7
VISI, MISI Organisasi Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek adalah:

1.    VISI:  “Menjadikan Imkasja Sebagai Embrio Dan Satelit Pergerakan Perubahan Kabupaten Alor

2.    Misi IMKASJA adalah:

a)   Membangkitkan Idiologi Pemersatu Dalam Bingkai Persaudaraan.
b)  Menjadikan Imkasja Sebagai Dinamisator, Inspirator Dan Agent  Perubahan  Bagi Generasi Alor
c)  Mempromosikan Imkasja Baik Dalam Kanca Lokal Maupun Nasional.
d)  Menjadikan Imkasja Sebagai Mitra Kerja Pemerintah.
e)  Melakukan Evaluasi, Refleksi , Dan Proyeksi Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten Alor.
f)   Membangun Relasi Supra Atraktif Dengan Berbagai Organisasi, Instansi Dan Lembaga Di Dalam Maupun Di Di Luar Kampus
g)  Menjadikan Imkasja Sebagai Organisasi Yang  Aktif Dalam Memberikan Kontribusi Kepada Masyarakat Kabupaten Alor


Pasal 8
Karakteristik Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek :

1.  Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek memiliki pola kepemimpinan majemuk, bukan kepemimpinan tunggal dengan otoritas mutlak di tangan satu orang.
2.  Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek menekankan prioritas Pengembangan kepemimpinan lewat pola pengkaderan.
3.  Kami percaya bahwa setiap anggota mempunyai potensi sebagai seorang pemimpin, dan bisa menjadi pemimpin.
4.  Setiap anggota harus berfungsi dan mengaktifkan diri dalam kepemimpinan.
5.  Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek menerapkan pola pertumbuhan dan pengembangan kepemimpinan melalui pendidikan, pelatihan yang selaras dengan Visi Misi IMKASJA.

Pasal 9

Untuk mencapai Visi dan Misi  tersebut pada bab III pasal 3, Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek melakukan usaha-usaha :

a.  Melakukan pembinaan di bidang kerohanian terhadap para anggota menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
b.  Menyelanggarakan keiatan di bidang sosial dan ekonomi untuk kemajuan Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek
c.   Melakukan pelantihan dan Pengembangan Kepemimpinan anggota dan masyarakat.

BAB IV
 ORGANISASI

Pasal 10
1.  Oraganisasi Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek terdiri dari Satu komisariat pusat dan kordinator wilayah

2.  Rapat anggota adalah lembaga tertinggi Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek yang berwewenang:
a.  Memilih Badan Pengurus  Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek
b.  Merumuskan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
c.   Menilai dan mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Badan Pengurus
d.  Merumuskan dan Mengesahkan Garis Besar dan pokok-pokok program kerja.
3.  Rapat Umum Anggota diadakan sekurang-kurangnya 2 Tahun sekali  yang di hadiri oleh :
a.  Badan penasehat.
b.  Badan pengurus pusat.
c.   Badan pengurus kordonator wilayah atau kampus.
d.  Anggota

Pasal 11
1)  Unsur pimpinan pusat terdiri dari :
a.  Badan pengurus pusat
2)  Baan penasehat terdiri dari :
a.  Seorang ketua merangkap anggota.
b.  Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang anggota.
c.   Satu orang sekertaris
3)  Badan pengurus pusat terdiri dari :
a.   Seorang ketua umum merangkap anggota.
b.  Beberapa orang ketua yang membidangi bidang-bidang tertentu.
c.   Seorang sekertaris umum merangkap anggota.
d.  Seorang bendahara umum merangkap anggota
e.  Seorang wakil bendahara merangkap anggota.

Pasal 13
1)     Tugas pokok badan penasehat adalah :
Memberikan nasehat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan badan pengurus pusat.
2)     Tugas pokok badan pengurus pusat :
Melaksanakan semua keputusan dan kebijaksanaan yang di tetapkan dalam rapat anggota Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek sesuai AD/ART.
Pasal 12
Unsur pelaksanaan  adalah unit-unit Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek yang terdiri dari :
Koordinator wilayah yang di bentuk berdasarkan perimbangan tempat domisili atau kedekatan wilayah.

Pasal 13
Pengurus kordinator wilayah/ kampus bertugas memimpin kegiatan sesuai dengan kebijaksanaan yang di tetapkan oleh badan pengurus pusat,


BAB VI
     STRUKTUR ORGANISASI

PENASEHAT
Bpk. Hasan Ashali Oramahi
Bpk. Ir.Paul Retika. M.Sc
Bpk. Drs. Amon Djobo
Bpk.Drs Imanuel Ekademus   Blegur.M.Si
Bpk. Drs. Tobias Tubulau
Bpk. Nelson Boling SH
Bpk. Jon Olang

PEMBINA
Bpk. Zainul John Altim Makoenimau
Bpk.Kombes.Pol.Drs.Johanis Asadoma
Sdr. Arianto Mapada
Bpk. Obet Penlaana
Bpk. Ronal Goandys   

KETUA UMUM
Tertius Aunung Wabang

 SEKERTARIS
Seprianus Kolihar

BENDAHARA
Amos Boling

SEKSI- SEKSI
Seksi Humas  : Jems Anderson Manilehi
Seksi SDM : Ruslan Majid
Seksi Kerohanian Kristen : Osaria Wati Bain
Seksi Kerohanian Islam : Faisal Garoda
Seksi Ekonomi :Evi Akanfani
Seksi Seni Dan Budaya : Yohanes Tjung




















                                                                                                                

: Garis Komando


BAB VII
    KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek terdiri dari :
a.     Anggota biasa.
b.     Anggota luarbiasa

Pasal 15
1)  Anggota biasa Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek adalah mahasiswa yang :
a.  Berasal dari kabupaten Alor yang berdomisili di JABODETABEK
b.  Bersedia mematuhi AD  dan ADRT Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek
c.   Terdaftar sebagai anggota Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek melalui komisariat.
2)  Anggota luar biasa. Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek adalah mereka yang bukan mahasiswa asal kabupaten alor dan memenuhi syarat sebagaimana di sebut pada point (b dan c) di atas.

BAB VIII
KEUANGAN

Pasal 16
Sumber keuangan Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek di peroleh dari :
a.  Uang pangkal anggota.
b.  Uang iuran anggota
c.   Sumbangan dari pihak lain yang bersifat tidak mengikat.

Pasal 19
1)  Keuangan Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek di peroleh untuk membiayai kegiatan Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek
2)  Pemeriksaan keuangan di lakukan oleh badan penasehat Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek

BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 20
Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek dapat di bubarkan berdasarkan :
a.  Permintaan  anggota sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang di setujui dalam rapat anggota.
b.  Dilarang oleh pihak yang berwajib.

BAB IX
PENUTUP

Pasal 21
1)  Hal-hal yang belum di atur dalam anggaran dasar ini akan di atur dalam anggaran rumah tangga.
2)  Perubahan anggaran dasar ini hanya dapat di lakukan melalui rapat anggota Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek





Read more...
 
IMKASJA © 2014 | Template Design by Titus Sutio Fanpula