ANGGARAN DASAR
IKATAN MAHASISWA KABUPATEN ALOR SEJABODETABEK (IMKASJA)
Pembukaan
Segala puji syukur kita panjatkan kepada Tuhan yang Maha Kuasa telah memberikan hikmat
kepada tim penyusun dalam menyusun Anggaran Dasar Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek (IMKASJA) berfungsi untuk menggambarkan mekanisme
kerja, sebagai dasar pengambilan sumber peraturan/hukum atau peraturan penting yg menjadi
dasar / acuan Organisasi IMKASJA.
Setelah beberapa kali pertemuan antara Ketua Umum, Sekertaris, Bendahara,
Pengurus Lengkap dan Pembina IMKASJA, maka telah kami sepakati untuk menyusun
Anggaran Dasar.
Maka dengan ini Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor
Sejabodetabek (IMKASJA) telah menyusun Anggaran Dasar seperti dimaksud di atas.
Jakarta,
Tim Penyusun
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam anggaran dasar ini di maksud dengan :
a.
Mahasiswa Alor adalah putra- putri daerah yang sedang
kuliah berasal dari Kabupaten Alor.
b.
DKI Jakarta dan sekitarnya adalah Wilayah Daerah Khusus
Ibukota Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Dan Bekasi yang di singkat
SEJABODETABEK.
BAB II
NAMA, WAKTU, DAN TEMPAT SERTA KEDUDUKAN
Pasal 2
N a m a
Organisasi ini bernama Ikatan mahasiswa Kabupaten Alor
Sejabodetabek yang selanjutnya di singkat IMKASJA
Pasal 3
Waktu dan tempat
Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek di dirikan pada tanggal 17 November 2013 Di kampus UKI
sampai waktu yang
tidak di tentukan
Pasal 4
Kedudukan
Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor
Sejabodetabek berkedudukan ditempat Badan Pengurus (Kampus UKI)
BAB
III
ASAS,SIFAT,
VISI, MISI, KARAKTERISTIK, DAN USAHA
Pasal 5
Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek berasaskan
Pancasila dan UUD 1945
Pasal 6
Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek adalah
organisasi pemuda yang bersifat kekeluargaan dan persaudaraan
Pasal 7
VISI, MISI Organisasi Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek adalah:
1. VISI: “Menjadikan
Imkasja Sebagai Embrio Dan Satelit Pergerakan Perubahan Kabupaten Alor”
2. Misi IMKASJA adalah:
a)
Membangkitkan Idiologi Pemersatu Dalam Bingkai
Persaudaraan.
b)
Menjadikan
Imkasja Sebagai Dinamisator, Inspirator Dan Agent Perubahan
Bagi Generasi Alor
c)
Mempromosikan
Imkasja Baik Dalam Kanca Lokal Maupun Nasional.
d)
Menjadikan
Imkasja Sebagai Mitra Kerja Pemerintah.
e)
Melakukan
Evaluasi, Refleksi , Dan Proyeksi Terhadap Kinerja Pemerintah Daerah Kabupaten
Alor.
f)
Membangun
Relasi Supra Atraktif Dengan Berbagai Organisasi, Instansi Dan Lembaga Di Dalam
Maupun Di Di Luar Kampus
g)
Menjadikan Imkasja Sebagai Organisasi Yang
Aktif Dalam Memberikan Kontribusi Kepada
Masyarakat Kabupaten Alor
Pasal 8
Karakteristik Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor
Sejabodetabek :
1.
Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor
Sejabodetabek memiliki pola kepemimpinan majemuk, bukan kepemimpinan tunggal dengan
otoritas mutlak di tangan satu orang.
2.
Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor
Sejabodetabek menekankan prioritas Pengembangan kepemimpinan lewat
pola pengkaderan.
3.
Kami percaya bahwa setiap anggota mempunyai
potensi sebagai seorang pemimpin, dan bisa menjadi pemimpin.
4.
Setiap anggota harus berfungsi dan mengaktifkan diri dalam
kepemimpinan.
5.
Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor
Sejabodetabek menerapkan pola pertumbuhan dan pengembangan kepemimpinan melalui pendidikan,
pelatihan yang selaras dengan Visi Misi IMKASJA.
Pasal 9
Untuk mencapai Visi
dan Misi tersebut pada bab III pasal 3, Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek melakukan
usaha-usaha :
a.
Melakukan pembinaan di bidang kerohanian terhadap para
anggota menurut agama dan kepercayaan masing-masing.
b.
Menyelanggarakan keiatan di bidang sosial dan ekonomi
untuk kemajuan Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek
c.
Melakukan pelantihan dan Pengembangan Kepemimpinan anggota dan masyarakat.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 10
1.
Oraganisasi Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor
Sejabodetabek terdiri dari Satu komisariat pusat dan kordinator wilayah
2.
Rapat anggota adalah lembaga tertinggi Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek yang
berwewenang:
a.
Memilih Badan Pengurus Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek
b.
Merumuskan dan mengesahkan Anggaran Dasar dan Anggaran
Rumah Tangga.
c.
Menilai dan mengevaluasi Laporan Pertanggungjawaban Badan
Pengurus
d.
Merumuskan dan Mengesahkan Garis Besar dan pokok-pokok
program kerja.
3.
Rapat Umum Anggota diadakan sekurang-kurangnya 2 Tahun
sekali yang di hadiri oleh :
a.
Badan penasehat.
b.
Badan pengurus pusat.
c.
Badan pengurus kordonator wilayah atau kampus.
d.
Anggota
Pasal 11
1)
Unsur pimpinan pusat terdiri dari :
a.
Badan pengurus pusat
2)
Baan penasehat terdiri dari :
a.
Seorang ketua merangkap anggota.
b.
Sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan sebanyak-banyaknya
7 (tujuh) orang anggota.
c.
Satu orang sekertaris
3)
Badan pengurus pusat terdiri dari :
a.
Seorang ketua umum
merangkap anggota.
b.
Beberapa orang ketua yang membidangi bidang-bidang
tertentu.
c.
Seorang sekertaris umum merangkap anggota.
d.
Seorang bendahara umum merangkap anggota
e.
Seorang wakil bendahara merangkap anggota.
Pasal 13
1)
Tugas pokok badan penasehat adalah :
Memberikan
nasehat dan melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan badan pengurus pusat.
2)
Tugas pokok badan pengurus pusat :
Melaksanakan semua
keputusan dan kebijaksanaan yang di tetapkan dalam rapat anggota Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek sesuai AD/ART.
Pasal 12
Unsur
pelaksanaan adalah unit-unit Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek yang terdiri
dari :
Koordinator wilayah yang di bentuk berdasarkan
perimbangan tempat domisili atau kedekatan wilayah.
Pasal 13
Pengurus
kordinator wilayah/ kampus bertugas memimpin kegiatan sesuai dengan
kebijaksanaan yang di tetapkan oleh badan pengurus pusat,
BAB VI
STRUKTUR
ORGANISASI
PENASEHAT
Bpk. Hasan Ashali
Oramahi
Bpk. Ir.Paul Retika.
M.Sc
Bpk. Drs. Amon Djobo
Bpk.Drs
Imanuel Ekademus Blegur.M.Si
Bpk. Drs. Tobias Tubulau
Bpk. Nelson Boling SH
Bpk. Jon Olang
PEMBINA
Bpk. Zainul John Altim
Makoenimau
Bpk.Kombes.Pol.Drs.Johanis
Asadoma
Sdr. Arianto Mapada
Bpk. Obet Penlaana
Bpk. Ronal Goandys
KETUA UMUM
Tertius Aunung Wabang
SEKERTARIS
Seprianus Kolihar
BENDAHARA
Amos Boling
SEKSI- SEKSI
Seksi Humas : Jems Anderson Manilehi
Seksi SDM : Ruslan Majid
Seksi Kerohanian Kristen : Osaria Wati Bain
Seksi Kerohanian Islam : Faisal Garoda
Seksi Ekonomi :Evi Akanfani
Seksi Seni Dan Budaya :
Yohanes Tjung
: Garis Komando
BAB VII
KEANGGOTAAN
Pasal 14
Anggota Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek terdiri dari :
a.
Anggota biasa.
b.
Anggota luarbiasa
Pasal 15
1)
Anggota biasa Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor
Sejabodetabek adalah mahasiswa yang :
a.
Berasal dari kabupaten Alor yang berdomisili di
JABODETABEK
b.
Bersedia mematuhi AD
dan ADRT Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek
c.
Terdaftar sebagai anggota Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor
Sejabodetabek melalui komisariat.
2)
Anggota luar biasa. Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor
Sejabodetabek adalah mereka yang bukan mahasiswa asal kabupaten alor dan memenuhi syarat
sebagaimana di sebut pada point (b dan c) di atas.
BAB VIII
KEUANGAN
Pasal 16
Sumber keuangan Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek di peroleh dari
:
a.
Uang pangkal anggota.
b.
Uang iuran anggota
c.
Sumbangan dari pihak lain yang bersifat tidak mengikat.
Pasal 19
1)
Keuangan Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor
Sejabodetabek di peroleh untuk membiayai kegiatan Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor
Sejabodetabek
2)
Pemeriksaan keuangan di lakukan oleh badan penasehat Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek
BAB VII
PEMBUBARAN
Pasal 20
Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor Sejabodetabek dapat di
bubarkan berdasarkan :
a.
Permintaan anggota
sekurang-kurangnya setengah dari jumlah anggota yang di setujui dalam rapat
anggota.
b.
Dilarang oleh pihak yang berwajib.
BAB IX
PENUTUP
Pasal 21
1)
Hal-hal yang belum di atur dalam anggaran dasar ini akan
di atur dalam anggaran rumah tangga.
2)
Perubahan anggaran dasar ini hanya dapat di lakukan
melalui rapat anggota Ikatan Mahasiswa Kabupaten Alor
Sejabodetabek